x

Cara Mendapatkan IUMK Untuk Pensiunan Yang Memiliki Usaha Mikro dan Kecil

Share

Pelaku usaha di Indonesia sangatlah beragam. Bukan hanya pengusaha besar saja, namun sektor UMKM yang mungkin Anda miliki saat ini, juga memberikan kontribusi dalam PDB (Produk Domestik Bruto) dan juga sebagai penyedia lapangan kerja untuk para pengangguran di Indonesia. Salah satu hal yang harus diperhatikan ketika Anda memiliki dan menjalankan UMKM adalah mengurus izin penyelenggaraan. 

Sebagai salah satu bentuk badan hukum legal, UMKM yang Anda miliki perlu adanya izin resmi. Maka dari itu, sebelum beroperasi Anda sebagai pemilik atau pengusaha yang akan menjalankan usaha perlu melakukan pengurusan izin di kantor terkait. Karena dengan adanya izin, aktivitas ekonomi UMKM Anda terlindungi secara keseluruhan oleh negara. Lalu,  bagaimana cara mengurus izin resmi atau Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?

Baca juga: Kiat Memulai Bisnis Sayuran Hidroponik Untuk Pensiunan

Pengertian IUMK dan Kriteria Usaha Mikro dan Kecil

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa tidak hanya perusahaan besar saja, Produk Domestik Bruto atau PDB Indonesia mendapat kontribusi dari Usaha Mikro Kecil (UMK). Peran lainnya dari UMK adalah juga memberikan lapangan pekerjaan untuk para pengangguran di berbagai daerah. UMK sendiri merupakan bentuk badan usaha yang legal dan perlu mengantongi izin resmi. Oleh karena itu, segala persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sehingga Anda dan para Pelaku Usaha Kecil Mikro (PUMK) akan lebih lancar dalam menjalankannya. 

Melansir dari laman UKM Indonesia, IUMK sendiri adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar. Dengan memiliki IUMK ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan dan mengembangkan usaha. 

Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008. Adapun berikut kriteria usaha mikro dan kecil sebagai berikut: 

Kriteria usaha mikro dalam UU No.20/2008 adalah:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Kriteria usaha kecil dalam UU No.20/2008 adalah:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)

Syarat Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil

  1. Melampirkan Berkas Permohonan

Ketika akan mengajukan surat permohonan izin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya (Sumber: Permendagri No.83/2014): 

  • Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  1. Pemeriksaan Dokumen

Semua persyaratan yang sudah Anda lengkapi, kemudian diserahkan ke kantor kecamatan terdekat. Lalu petugas akan memeriksa dokumen tersebut bersama dengan pejabat berwenang, yakni Camat yang telah mengantongi surat pelimpahan kewenangan untuk menyetujui IUMK dari Walikota atau Bupati.

  1. Pelaksanaan Penerbitan IUMK

Ketika IUMK ingin diterbitkan, maka data harus terlebih dahulu disetujui oleh Camat. Setelah itu, kartu IUMK akan segera dicetak sehingga segala aktivitas bisnis mikro ini akan bisa dimaksimalkan. Proses pelaksanaan penerbitan surat izin ini berbeda-beda waktunya, semua tergantung dari kelengkapan data yang diberikan.

Manfaat Memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Jika sebuah usaha atau bisnis telah memiliki IUMK, maka banyak manfaat yang bisa diperoleh dan dilindungi dari segi hukum oleh pihak berwenang. Karena jika sudah mengantongi izin maka pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab akan berpikir dua kali jika ingin membuat masalah. IUMK juga memiliki manfaat lain sebagai berikut:

  • Adanya perlindungan hukum dari pihak yang berwenang
  • Dapat dimasukkan dalam pelatihan UMK yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial
  • Apabila memiliki kendala dengan keterbatasan modal, maka bisa dicarikan tambahan modal dengan sistem pinjaman sehat
  • Jika dibutuhkan pendampingan, maka pengusaha bisa memperoleh partner bisnis
  • Barang atau jasa yang dijual mendapat jaminan secara hukum
  • Menjadikan motivasi bagi UMK lain agar segera mengurus izin usaha
  • Operasional usaha menjadi lebih maksimal

Itulah cara untuk mengajukan surat izin usaha bagi Anda para pensiunan yang ingin atau sudah menjalankan UMKM. Sebagai informasi, bagi Anda calon pensiunan atau pensiunan yang ingin membuka atau menjalankan usaha, Anda bisa bergabung bersama Bank Mantap! Karena Bank Mantap memiliki program Wirausaha Mantap Sejahtera! Nantinya Anda akan mendapatkan mentoring dan pembinaan wirausaha. Selain itu, hasil dari usaha yang dijalankan juga akan mendapat dukungan promosi. Kunjungi kantor unit cabang Bank Mantap terdekat untuk mengetahui penjelasan dan informasi lebih lengkapnya! 🙂